Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN

Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara. Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3). Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN. "Surpres ini ditujukan kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK, MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," ujar Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3). Dengan terbitnya Surpres ini, Bambang menyata...

Revisi UU ASN Diperkirakan Mulai Dibahas April

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM. “Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3). Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan. Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera. "Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bamb...

EKSPOS HASIL PENGAWASAN

Ekspose Hasil Pengawasan Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), produk Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) merupakan dokumen yang harus disusun dan dipertanggungjawabkan serta dikomunikasikan di antara pihak yang melakukan pemeriksaan dengan pihak yang diperiksa sebelum laporan akhir yang berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Dokumen NHP tersebut merupakan bentuk lain Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang secara komprehensif dan akumulatif memuat semua hasil pemeriksaan yang ditulis pada setiap KKP dari setiap pemeriksa. NHP dituangkan dalam suatu naskah dinas yang menggambarkan nama pihak yang diperiksa, pihak yang memeriksa, dasar hukum pemeriksaan, waktu pemeriksaan, aspek pemeriksaan dan kerangka logis temuan sampai rekomendasi pemeriksaan . Kerangka logis tersebut meliputi: 1.   Kondisi , yaitu pernyataan yang menggambarkan kesenjangan dan ketidakp...

JENIS-JENIS METODE PENELITIAN

Aktivitas penelitian di berbagai bidang ipteks secara substansi ditandai oleh empat hal, yaitu adanya upaya bersifat sistematik, adanya sesuatu hasil temuan, adanya kebermanfaatan dan adanya tindak lanjut penyebarluasan temuan (Mukhadis, 2013:70).  Upaya sistematik dalam konteks ini ditandai dengan adanya kejelasan langkah-langkah yang ditempuh secara eksplisit, jelas dan lugas mulai dari penentuan masalah sampai penarikan kesimpulan dan atau generalisasi (perampatan) dan dapat direplikasi oleh peneliti lain temuan (Mukhadis, 2013:70). Penelitian sebagai upaya sistematik  memiliki arti bahwa untuk dapat memperoleh pengetahuan yang benar, penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode ilmiah oleh peneliti yang memiliki integritas ilmiah. Penelitian dilaksanakan berdasarkan teori-teori, prinsip-prinsip, serta asumsi-asumsi dasar ilmu pengetahuan dengan menggunakan penalaran deduktif serta prosedur dan teknik sistematik.  Sebagai contoh, Creswell (2012:8-11)...