Revisi UU ASN Diperkirakan Mulai Dibahas April
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah
tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden
(Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi
menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.
“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi
berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus
Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).
Menurutnya, begitu Surpres terbit,
pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.
Dia memperkirakan, pembahasan akan
dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.
"Presiden menginginkan pembahasan
ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat
mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap
bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.
Dia berharap seluruh honorer maupun PTT
untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya
menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT
dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.
"Saya lega juga, akhirnya presiden
cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan
turun," tandasnya.JPNN
Komentar
Posting Komentar