EKSPOS HASIL PENGAWASAN


Ekspose Hasil Pengawasan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), produk Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) merupakan dokumen yang harus disusun dan dipertanggungjawabkan serta dikomunikasikan di antara pihak yang melakukan pemeriksaan dengan pihak yang diperiksa sebelum laporan akhir yang berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Dokumen NHP tersebut merupakan bentuk lain Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang secara komprehensif dan akumulatif memuat semua hasil pemeriksaan yang ditulis pada setiap KKP dari setiap pemeriksa. NHP dituangkan dalam suatu naskah dinas yang menggambarkan nama pihak yang diperiksa, pihak yang memeriksa, dasar hukum pemeriksaan, waktu pemeriksaan, aspek pemeriksaan dan kerangka logis temuan sampai rekomendasi pemeriksaan. Kerangka logis tersebut meliputi:
1.  Kondisi, yaitu pernyataan yang menggambarkan kesenjangan dan ketidakpatuhan terhadap suatu tuntutan perundangan yang seharusnya dilaksanakan;
2.   Kriteria, yaitu rujukan peraturan perundangan atau kondisi normatif yang seharusnya dilaksanakan berkaitan dengan ketidakpatuhan seperti dimaksud dalam suatu kondisi;
3.   Penyebab, yaitu suatu keadaan yang diduga dan berpotensi dapat mengakibatkan terjadinya suatu kondisi;
4.      Akibat, yaitu bentuk atau realitas dampak nagatif dari suatu penyebab;
5.     Tanggapan pejabat yang diperiksa, yaitu pernyataan jawaban dari pejabat yang diperiksa berkaitan dengan Kondisi, Kriteria, Penyebab dan Akibat tertentu dari suatu hal yang terdapat dalam hasil pemeriksaan.
6.   Rekomendasi, yaitu pernyataan saran dari pemeriksa kepada yang diperiksa untuk menindaklanjuti dengan melakukan suatu perbuatan tertentu agar terjadi perubahan ketidakpatuhan menjadi keadaan yang secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, pada praktiknya penyusunan NHP ini masih memerlukan kajian dan analisis agar dihasilkan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat lebih dapat dipertanggungjawabkan baik secara kontek penulisan maupun dari sisi konsinstensi materinya. Untuk itu terdapat tahapan dimana hasil pemeriksaan perlu dipaparkan terlebih dahulu dalam suatu ekspose secara terpadu. Ekspose hasil pemeriksaan merupakan rangkaian dari penyusunan dan pembahasan hasil pemeriksaan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mekanisme ekspose hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1.      6 (enam) hari setelah selesai melakukan pemeriksaan reguler, Tim Pemeriksa melakukan ekspose hasil pemeriksaan;
2.     Eksposekonsep laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah dengan penyanggah terdiri dari para Pejabat Pengawas Pemerintah, kelompok kerja bidang pengawasan dan Kepala Sub Bagian terkait;
3.      Penyanggah dalam ekspose harus memenuhi kuorum (50 % + 1), bila tidak memenuhi kuorum ekspose ditunda pada kesempatan berikutnya dengan maksimal penundaan 2 (dua) kali;
4.   Bagian Evaluasi Laporan Pengawasan membuat notulen ekspose sebagai bahan perbaikan konsep laporan hasil pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa.
 Selain merupakan tuntutan peraturan perundangan, pelaksanaan ekspose hasil pemeriksaan mengandung nilai tambah dalam proses penyelenggaraan pengawasan internal yang berupa :
  1. Desiminasi, yakni melalui ekspose ini akan terjadi penyampaian dan penyebarluasan data dan informasi yang berguna bagi peningkatan wawasan APIP;
  2. Elaborasi, yakni akan terjadi proses penjelasan dan penelusuran berupa pendalaman materi hasil pemeriksaan baik secara konten dan konteks penulisan;
  3. Koreksi dan harmonisasi hasil pemeriksaan yang berupa feed back serta pengayaan materi yang bersumber dari saran atau masukan sesuai referensi yang ditawarkan dari peserta ekspose; dan
  4. Pengembangan komunikasi, yakni melalui kegiatan ekspose akan terjalin pola komunikasi organisasi dalam proses pembahasan yang juga berguna dalam membentuk soliditas di antara APIP.
Pelaksanaan ekspose biasanya dipimpin oleh seorang moderator yang juga merupakan koordinator pada saat pelaksanaan pemeriksaan. Sedangkan materi ekspose disajikan oleh seorang penyaji yang juga merupakan ketua tim pada saat pemeriksaan berlangsung. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk setiap kali ekspose adalah 1 s.d 1,5 jam untuk masing-masing penyaji. Waktu itu bisa lebih lama bila terdapat hal yang perlu dielaborasi lebih dalam.
Beberapa pokok bahasan yang sering menjadi isu atau fokus perhatian peserta ekspose adalah berupa korelasi penggunaan kriteria perundangan sebagai suatu alasan mengapa suatu kondisi temuan itu muncul dan bagaimana kesesuainnya   peraturan tersebut dapat secara konsisten diberlakukan untuk kondisi lain yang sama. Selain itu fokus lainnya yang berupa kerangka rekomendasi yang dituliskan menjadi bagian paling penting karena berhubungan langsung dengan kualitas dan kuantitas tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh entitas yang diperiksa.
Pada pelaksanaan ekspose yang berbentuk diskusi yang mendalam, tidak menutup kemungkinan terjadi diskusi yang mengarah pada debat kusir. Namun dengan semangat bersama-sama untuk hasil yang lebih baik, benturan atau friksi yang terjadi menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan hasil yang berupa koreksi terhadap materi ekspose yang disajikan menjadi lebih baik. Proses koreksi, diskusi, klarifikasi yang dikemas dalam suatu bentuk komunikasi multiway dapat dalam pelaksanaan ekspose secara tidak langsung mempengaruhi dinamika APIP secara keseluruhan dalam performanya. Melalui kegiatan espose dapat membentuk semangat peningkatan kapasitas melalui penggalian sumber atau referensi hukum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Namun, sebagai suatu kegiatan yang sudah terpola dan terjadual, kegiatan ekpose hasil pemeriksaan tersebut janganlah akhirnya menjadi suatu pro forma dan prosedural serta rutinitas yang kaku, juga diharapkan dapat menjadi wahana yang dapat mengasilkan laporan hasil pemeriksanaan yang berguna bagi entitas yang diperiksa dalam memahami, menterjemahkan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan karna salah satu indikator dari keberhasilan pengawasan adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan tersebut secara tepat, cepat dan berkualitas.(http://inspektorat.lebakkab.go.id/2014/07/ekspose-hasil-pengawasan-proses-awal-menuju-tindak-lanjut-hasil-pemeriksaan-yang-bermutu-2/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE REMOTE UNIVERSAL ATAU JOKER

CARA MENGUNDUH VIDEO DI YOUTUBE

SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS/ ASN