EKSPOS HASIL PENGAWASAN
Ekspose Hasil Pengawasan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses
pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP), produk Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) merupakan dokumen yang
harus disusun dan dipertanggungjawabkan serta dikomunikasikan di antara pihak
yang melakukan pemeriksaan dengan pihak yang diperiksa sebelum laporan akhir
yang berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Dokumen NHP tersebut
merupakan bentuk lain Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang secara komprehensif
dan akumulatif memuat semua hasil pemeriksaan yang ditulis pada setiap KKP dari
setiap pemeriksa. NHP dituangkan dalam suatu naskah dinas yang menggambarkan nama
pihak yang diperiksa, pihak yang memeriksa, dasar hukum pemeriksaan, waktu
pemeriksaan, aspek pemeriksaan dan kerangka logis temuan sampai rekomendasi
pemeriksaan. Kerangka logis tersebut meliputi:
1. Kondisi, yaitu pernyataan yang
menggambarkan kesenjangan dan ketidakpatuhan terhadap suatu tuntutan perundangan
yang seharusnya dilaksanakan;
2. Kriteria, yaitu rujukan peraturan
perundangan atau kondisi normatif yang seharusnya dilaksanakan berkaitan dengan
ketidakpatuhan seperti dimaksud dalam suatu kondisi;
3. Penyebab, yaitu suatu keadaan yang diduga
dan berpotensi dapat mengakibatkan terjadinya suatu kondisi;
4.
Akibat, yaitu bentuk atau realitas dampak
nagatif dari suatu penyebab;
5.
Tanggapan
pejabat yang diperiksa,
yaitu pernyataan jawaban dari pejabat yang diperiksa berkaitan dengan Kondisi,
Kriteria, Penyebab dan Akibat tertentu dari suatu hal yang terdapat dalam hasil
pemeriksaan.
6. Rekomendasi, yaitu pernyataan saran dari
pemeriksa kepada yang diperiksa untuk menindaklanjuti dengan melakukan suatu
perbuatan tertentu agar terjadi perubahan ketidakpatuhan menjadi keadaan yang
secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, pada praktiknya penyusunan NHP ini masih memerlukan
kajian dan analisis agar dihasilkan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan
(TLHP) yang lebih baik dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat lebih
dapat dipertanggungjawabkan baik secara kontek penulisan maupun dari sisi
konsinstensi materinya. Untuk itu terdapat tahapan dimana hasil pemeriksaan
perlu dipaparkan terlebih dahulu dalam suatu ekspose secara terpadu. Ekspose
hasil pemeriksaan merupakan rangkaian dari penyusunan dan pembahasan hasil
pemeriksaan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
mekanisme ekspose hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. 6 (enam) hari setelah selesai
melakukan pemeriksaan reguler, Tim Pemeriksa melakukan ekspose hasil
pemeriksaan;
2. Eksposekonsep laporan hasil
pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah dengan
penyanggah terdiri dari para Pejabat Pengawas Pemerintah, kelompok kerja bidang
pengawasan dan Kepala Sub Bagian terkait;
3. Penyanggah dalam ekspose harus
memenuhi kuorum (50 % + 1), bila tidak memenuhi kuorum ekspose ditunda pada
kesempatan berikutnya dengan maksimal penundaan 2 (dua) kali;
4. Bagian Evaluasi Laporan Pengawasan
membuat notulen ekspose sebagai bahan perbaikan konsep laporan hasil
pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa.
Selain
merupakan tuntutan peraturan perundangan, pelaksanaan ekspose hasil pemeriksaan
mengandung nilai tambah dalam proses penyelenggaraan pengawasan internal yang
berupa :
- Desiminasi, yakni melalui ekspose ini akan terjadi penyampaian dan penyebarluasan data dan informasi yang berguna bagi peningkatan wawasan APIP;
- Elaborasi, yakni akan terjadi proses penjelasan dan penelusuran berupa pendalaman materi hasil pemeriksaan baik secara konten dan konteks penulisan;
- Koreksi dan harmonisasi hasil pemeriksaan yang berupa feed back serta pengayaan materi yang bersumber dari saran atau masukan sesuai referensi yang ditawarkan dari peserta ekspose; dan
- Pengembangan komunikasi, yakni melalui kegiatan ekspose akan terjalin pola komunikasi organisasi dalam proses pembahasan yang juga berguna dalam membentuk soliditas di antara APIP.
Pelaksanaan ekspose biasanya dipimpin oleh seorang moderator
yang juga merupakan koordinator pada saat pelaksanaan pemeriksaan. Sedangkan
materi ekspose disajikan oleh seorang penyaji yang juga merupakan ketua tim
pada saat pemeriksaan berlangsung. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk setiap
kali ekspose adalah 1 s.d 1,5 jam untuk masing-masing penyaji. Waktu itu bisa
lebih lama bila terdapat hal yang perlu dielaborasi lebih dalam.
Beberapa pokok bahasan yang sering menjadi isu atau fokus
perhatian peserta ekspose adalah berupa korelasi penggunaan kriteria
perundangan sebagai suatu alasan mengapa suatu kondisi temuan itu muncul dan
bagaimana kesesuainnya peraturan tersebut dapat secara konsisten
diberlakukan untuk kondisi lain yang sama. Selain itu fokus lainnya yang berupa
kerangka rekomendasi yang dituliskan menjadi bagian paling penting karena
berhubungan langsung dengan kualitas dan kuantitas tindak lanjut yang akan
dilaksanakan oleh entitas yang diperiksa.
Pada pelaksanaan ekspose yang berbentuk diskusi yang
mendalam, tidak menutup kemungkinan terjadi diskusi yang mengarah pada debat
kusir. Namun dengan semangat bersama-sama untuk hasil yang lebih baik, benturan
atau friksi yang terjadi menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan hasil
yang berupa koreksi terhadap materi ekspose yang disajikan menjadi lebih baik.
Proses koreksi, diskusi, klarifikasi yang dikemas dalam suatu bentuk komunikasi
multiway dapat dalam pelaksanaan ekspose secara tidak langsung
mempengaruhi dinamika APIP secara keseluruhan dalam performanya. Melalui
kegiatan espose dapat membentuk semangat peningkatan kapasitas melalui
penggalian sumber atau referensi hukum yang berkaitan dengan proses
pemeriksaan.
Namun, sebagai suatu kegiatan yang sudah terpola dan
terjadual, kegiatan ekpose hasil pemeriksaan tersebut janganlah akhirnya
menjadi suatu pro forma dan prosedural serta rutinitas yang kaku, juga
diharapkan dapat menjadi wahana yang dapat mengasilkan laporan hasil
pemeriksanaan yang berguna bagi entitas yang diperiksa dalam memahami,
menterjemahkan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan karna salah satu indikator dari keberhasilan
pengawasan adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan tersebut secara tepat,
cepat dan berkualitas.(http://inspektorat.lebakkab.go.id/2014/07/ekspose-hasil-pengawasan-proses-awal-menuju-tindak-lanjut-hasil-pemeriksaan-yang-bermutu-2/)
Komentar
Posting Komentar