Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN
Kabar gembira bagi seluruh
honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia.
Presiden Joko Widodo akhirnya
menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri
untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Kabar turunnya Surpres tersebut
disampaikan Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto
kepada JPNN, Rabu (29/3).
Menurut politikus Gerindra ini,
dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 presiden
memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM,
untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014
tentang ASN.
"Surpres ini ditujukan
kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK,
MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," ujar
Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3).
Dengan terbitnya Surpres ini,
Bambang menyatakan, proses pembahasan bisa dimulai.
Dia optimistis, seluruh fraksi
DPR RI akan mendorong agar revisi UU ASN segera disahkan menjadi undang-undang.(JPNN)
Komentar
Posting Komentar