Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam hal administrasi di pemerintahan, kita sering bingung disebabkan penomoran surat yang sangat beragam dan banyak sekali menggunakan kode surat. buat teman-teman yang mempunyai TUPOKSI administrasi, khususnya TATA KEARSIPAN, disini penulis ingin share tentang Peraturan Terkait, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Pola klasifikasi kode surat disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas, yaitu : 000  Umum 100  Pemerintahan 200  Politik 300  Keamana dan Ketertiban 400  Kesejahteraan 500  Perekonomian 600  Pekerjaan umum dan ketenagakerjaan 700  Pengawasan 800  Kepegawaian 900  Keuangan nah, untuk lebih jelasnya buat teman-teman yang butuh pedoman TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH , silahkan sedot aja di bawah ini : DOWNLOAD Per aturan M enteri D alam Negeri Nomor 78 Tahun 201 2 serta DOWNLOAD juga Lampirannya 

PERKA LKPP TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

Jakarta, BuletinInfo – Presiden Joko Widodo mengaku mendapat laporan mengenai penyaluran dana desa pada 2016. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 46,98 triliun. Namun, masih ada empat kabupaten/kota yang dana desanya tidak cair dari rekening Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah karena keterlambatan di pemerintah kabupaten/kota. “Selain itu, ada 241 desa yang belum menerima dana desa karena berbagai faktor,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Jokowi meminta masalah ini bisa segera diatasi oleh jajarannya. Tahun 2017 ini, Jokowi minta dipastikan betul semua desa bisa menerima dana desa. Apalagi, anggaran untuk dana desa sudah ditingkatkan hingga Rp 60 triliun. Jokowi juga meminta agar pemanfaatan dana desa dilihat lagi dampaknya pada upaya peningkatan produktivitas perekonomian desa serta upaya mengatasi kemiskinan dan ketimpangan di desa. Dari data yang Jokowi...

KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20N.24-25199 tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-34/.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti. oleh karena itu, mari kita lihat kewenangan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas sesuai Surat Ka.BKN Nomor K.26-30/V.2O-3/99 tanggal 5 Februari 2016 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas  Dalam Aspek Kepegawaian dalam paragraf 3 huruf "e" Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara...

PERATURAN TENTANG MANAJEMEN PNS TELAH TERBIT

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait ...

FORMAT IZIN BELAJAR UNTUK ASN ATAU PNS

Perihal  :  Permohonan Izin Belajar Kepada Yth. Bapak Bupati / Walikota ……………… Cq. Kepala Badan Kepegawaian,   Pendidikan dan Pelatihan di- Tempat Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………………… NIP : …………………………………… Pangkat/ Gol. Ruang : …………………………………… Jabatan : …………………………………… ...