KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN


Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20N.24-25199 tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-34/.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti. oleh karena itu, mari kita lihat kewenangan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas sesuai Surat Ka.BKN Nomor K.26-30/V.2O-3/99 tanggal 5 Februari 2016 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas  Dalam Aspek Kepegawaian dalam paragraf 3 huruf "e"

Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi:

1) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2) menetapkan kenaikan gaji berkala;
3) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4) menetapkan surat penugasan pegawai;
5) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar
   instansi; dan
6) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpin
   an tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.



Nah, semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman sekalian.

DOWNLOAD Surat Ka.BKN No. K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Ferbruari 2016 tentang KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE REMOTE UNIVERSAL ATAU JOKER

CARA MENGUNDUH VIDEO DI YOUTUBE

SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS/ ASN