KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
Berkenaan dengan banyaknya
pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20N.24-25199 tanggal
10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-34/.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana
Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti. oleh karena itu, mari kita lihat kewenangan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas sesuai Surat Ka.BKN Nomor K.26-30/V.2O-3/99 tanggal 5 Februari 2016 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dalam paragraf 3 huruf "e"
Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi:
1) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2) menetapkan kenaikan gaji berkala;
3) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4) menetapkan surat penugasan pegawai;
5) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar
instansi; dan
6) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpin
an tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Nah, semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
DOWNLOAD Surat Ka.BKN No. K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Ferbruari 2016 tentang KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
DOWNLOAD Surat Ka.BKN No. K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Ferbruari 2016 tentang KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
Komentar
Posting Komentar