BATAS WAKTU PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK YANG SUDAH DIPOTONG DAN/ATAU DIPUNGUT OLEH BENDAHARA





NO. JENIS PAJAK BATAS WAKTU PENYETORAN(Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014)
1. PPh pasal 4(2) setor sendiri Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
2. PPh pasal 4(2) pemotongan tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4. PPh pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh pasal 15 pemotongan tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 21/26 tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7. PPh pasal 23/26 tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
8. PPh pasal 25 Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
10. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
11. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22 disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
12. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
13. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
14. PPN & PPnBM akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
15. PPN atas kegiatan membangun sendiri tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
17. PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
18. PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
19. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
20. Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
21. Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE REMOTE UNIVERSAL ATAU JOKER

CARA MENGUNDUH VIDEO DI YOUTUBE

SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS/ ASN