Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Syarat Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN)

Photocopy SK CPNS dileges;   Photocopy SK PNS dileges;   Photocopy SK Terakhir dileges;   Photocopy Karpeg dileges;   Photocopy Karis/ Karsu dileges;   Photocopy Akte Perkawinan yang dileges DISDUKCAPIL   Photocopy Akte Lahir Anak yang masih ditanggung dileges DISDUKCAPIL;   Daftar Susunan Keluarga;   Daftar Riwayat Pekerjaaan;   SKP 1 Tahun Terakhir dileges;   Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;   Pass photo ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar (hitam putih);   Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit selama 3x berturut-turut;   Surat Permohonan Pensiun Sakit dari Ybs, Pake Materai 6000;   Memiliki Masa kerja  diatas 20 tahun dan usia diatas 50 tahun.      MASING-MASING RANGKAP 2

BATAS WAKTU PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK YANG SUDAH DIPOTONG DAN/ATAU DIPUNGUT OLEH BENDAHARA

NO. JENIS PAJAK BATAS WAKTU PENYETORAN(Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) 1. PPh pasal 4(2) setor sendiri Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 2. PPh pasal 4(2) pemotongan tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 4. PPh pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 5. PPh pasal 15 pemotongan tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 6. PPh Pasal 21/26 tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakh...