Poin Penting Sehubungan Rencana Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN
Seperti dikutip dari JPNN.com, Dua
anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto
mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas
menjadi PNS. Mengingat sebelumnya ada
aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014
tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes. "Kenapa sampai
kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah
mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang
juga Kapoksi Baleg DPR RI.
Dia
menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir
yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat
masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau K2. Sementara Arif
mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci
soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi. Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS
2013.
"Jika
RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi
PNS," tegasnya.
Keharusan
pemerintah itu sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:
Pasal 131
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90'
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat
Komentar
Posting Komentar