KERTAS KERJA AUDIT (KKA)
Kertas
Kerja Audit
A.
Definisi kertas kerja audit
Kertas kerja audit adalah catatan
yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya,
pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat
berkenaan dengan pelaksanaan audit. Bisa dikatakan kertas kerja audit merupakan
media penghubung antara catatan klien dengan laporan audit.
B.
Tipe kertas kerja audit
1.
Program audit : merupakan daftar
prosedur audit untuk pemeriksaan elemen tertentu. Auditor menyebutkan dalam
program audit :
Ø Pemeriksaan yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi
setiap elemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Ø Tanggal
pelaksanaan prosedur audit.
Ø Paraf
pelaksana prosedur audit.
Ø Penunjukan
indeks kertas kerja yang dihasilkan auditor, program ini berfungsi sebagai alat
yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
lapangan.
2. Working trial balance : daftar yang
berisi saldo berbagai akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan akhir
tahun sebelumnya serta kolom untuk penyesuaian dan pengklasifikasian kembali
saldo setelah koreksi auditor. Working trial balance merupakan dasar untuk
pemeriksaan kertas kerja secara individual dan merupakan ringkasan semua data
yang diperoleh selama pemeriksaan.
3. Ringkasan jurnal penyesuaian dan
jurnal pengklasifikasian kembali : dibuat untuk memastikan pengklasifikasian
akun yang tepat.
4. Daftar pendukung : dibuat untuk
melakukan verifikasi elemen yang terdapat dalam laporan keuangan serta
mendukung informasi yang dikumpulkan.
5. Daftar utama : merupakan ringkasan
akun-akun yang saling berkaitan dan tuuannya untuk menghubungkan akun buku
besar yang sejenis dalam laporan keuangan.
6. Memorandum audit dan dokumentasi :
merupakan data tertulis yang disiapkan auditor dalam bentuk naratif.
7. Skedul dan analisis : menunjukkan
komposisi saldo pada tanggal neraca dan perubahan pada satu atau lebih akun
yang terkait dalam satu periode laporan keuangan.
C.
Manfaat dan tujuan pembuatan kertas
kerja audit
1)
Merupakan dasar penyusunan laporan
hasil audit.
2)
Merupakan alat bagi supervisor atau
partner untuk mereview dan mengawasi perkerjaan anggota tim audit.
3)
Merupakan alat pembuktian dari
laporan hasil audit.
4)
Menyajikan data untuk keperluan
referensi.
5)
Merupakan salah satu pedoman untuk
tugas audit periode berikutnya.
6)
Memberi dukungan yang principal atas
laporan audit dimana auditor berpendapat berdasar hasil temuan audit yang
kemudian didokumentasikan dalam kertas kerja.
7)
Sebagai alat untuk melakukan koordinasi,
mengorganisasi, dan mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan audit.
8)
Sebagai bukti bahwa audit telah
dilaksanakan sesuai standar auditing.
9)
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
audit berikutnya dalam bentuk arsip permanen.
D.
Syarat kertas kerja audit
1.
Lengkap
2.
Bebas dari kesalahan, baik kesalahan
hitung maupun kesalahan penyajian informasi
3.
Didasarkan pada fakta dan argumen
yang rasional
4.
Disajikan secara sistematis, rapi,
dan mudah dipahami
5.
Memuat hal penting dan relevan
dengan pemeriksaan
6.
Mempunyai tujuan yang jelas
7.
Sedapat mungkin menghindari
pekerjaan menyalin ulang
8.
Dalam setiap kertas kerja audit
harus mencantumkan kesimpulan dan komentar atau catatan reviewer
E.
Cara membuat kertas kerja audit
Ø Terdapat
beberapa teknik dalam pembuatan kertas kerja, meliputi:
1)
Tentukan tujuan setiap pembuatan
kertas kerja
Kertas
kerja tidak dibuat atau dikumpulkan kecuali jika terdapat suatu tujuan yang
akan dicapai. Auditor harus memikirkan dengan baik apa tujuan yang hendak
dicapainya dan kemudian merencanakan dengan cermat cara terbaik untuk
mencapainya. Data yang tidak relevan tidak perlu dikumpulkan, hal ini untuk
mengefisienkan pengarsipan dan waktu penelaahan kertas kerja audit.
2)
Hindari pekerjaan menyalin
Pekerjaan
menyalin angka, misalnya: dari buku besar ke kertas kerja audit terbuangnya
waktu dan biaya, auditor harus berusaha semaksimal mungkin melaksanakan
pekerjaan mereka secara efisien dan tepat guna. Untuk menganalisis rincian saldo
akun atau transaksi auditor tidak perlu menyalinnya, tetapi cukup dengan
menggunakan rincian yang ada pada pembukuan klien.
3)
Hindari penulisan ulang
Penulisan
ulang seperti halnya menyalin menyebabkan terbuangnya waktu, tambahan biaya,
risiko salah tulis, ketidakrapian dan lain-lain. Penekanan penyusunan kertas
kerja audit adalah sedapat mungkin menghindari penulisan ulang, tetapi haruslah
dapat meringkas isi atau pokok yang menjadi fokus auditor dari hasil analisis
bukti audit.
4)
Berilah pendukung atau penjelasan
pada semua akun
Suatu
kertas kertas kerja pendukung (supporting) harus selalu disiapkan untuk semua
akun penting yang terdapat dalam kertas kerja neraca dan kertas kerja laba
rugi, baik secara naratif sebagai acuan atau penjelasan suatu masalah ataupun
berupa catatan kaki kertas kerja neraca dan kertas kerja laba rugi atau skedul
utama (Top Schedule) tanpa perlu membuat kertas kerja terpisah.
5)
Tulislah langkah prosedur audit apa
saja yang telah dilakukan
Setiap
kertas kerja harus menunjukkan ringkasan singkat tapi lengkap tentang prosedur
audit (langkah-langkah) apa saja yang telah dilakukan untuk memeriksa suatu
akun dan transaksi tertentu.
6)
Kertas kerja pemeriksaan harus
diindeks
7)
Pada kertas kerja pemeriksaan harus
dicantumkan tentang sifat dari perkiraan yang diperiksa, prosedur pemeriksaan
yang dilakukan dan kesimpulan mengenai kewajaran perkiraan yang diperiksa.
8)
Tuangkan dalam bentuk tulisan
Penjelasan
atau komentar tertulis oleh staf audit sering kali dibutuhkan dalam audit. Hal
ini dapat berupa catatan yang menjelaskan suatu skedul dan observasi yang
mempengaruhi prinsip dan metode akuntansi. Pertanyaan yang dilakukan selama
audit di lapangan dan pemecahannya harus diungkapkan secara lengkap dalam
kertas kerja.
9)
Buktikan penjelasan lisan yang
diperoleh
Dalam
menganalisis dan memeriksa keterjadian dan kebenaran (vouching) beban, auditor
tidak cukup hanya dengan menerima penjelasan yang diberikan oleh klien. Auditor
harus selalu memeriksa dokumen sumber transaksi. Oleh sebab itu, selain
mencatat penjelasan lisan dalam kertas kerja audit, auditor juga harus
melampirkan keterangan bahwa pemeriksaan saldo akun atau transaksi telah
dilakukan untuk mendukung penjelasan lisan tersebut.
10) Jawablah pertanyaan yang muncul
Dalam
proses pelaksanaan audit sering muncul beberapa pertanyaan, seperti keyakinan
kebenaran suatu angka, mengapa saldo kredit dalam rekening Koran bank tidak
tercermin dalam buku besar dan lain sebagainya. Biasanya pertanyaan-pertanyaan
yang terjadi merupakan aspek yang paling penting dalam audit dan staf audit
harus memperhatikan agar pertanyaan tersebut tidak ada yang tidak terjawab pada
saat selesainya audit.
11) Kertas kerja harus diparaf oleh
orang yang membuat dan mereview working papers sehingga dapat diketahui siapa
yang bertanggung jawab.
12) Di bagian muka file kertas kerja
pemeriksaan harus dimasukkan daftar isi dan indeks kertas kerja pemeriksaan dan
paraf seluruh tim pemeriksa yang terlibat dalam penugasan audit tersebut.
Ø Cara
membuat kertas kerja yang baik
1.
Lengkap
Kertas
kerja harus lengkap dalam arti :
a)
Berisi semua informasi yang pokok.
Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus
dicantumkan dalam kertas kerja.
b)
Tidak memerlukan tambahan penjelasan
secara lisan.
c)
Kertas kerja harus dapat “berbicara”
sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi informasi yang masih
belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.
2. Teliti, dalam pembuatan kertas
kerja, auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan
sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3. Ringkas, kertas kerja harus dibatasi
pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang
dilakukan serta disajikan secara ringkas. Analisis yang dilakukan oleh auditor
harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan
catatan klien ke dalm kertas kerja.
4. Jelas, kejelasan dalam menyajikan
informasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan
oleh auditor. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
5. Rapi, Kerapian dalam pembuatan
kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu auditor
senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan auditor dalam
memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.
F.
Susunan kertas kerja audit
1.
Draft Laporan Audit
2.
Laporan Keuangan Auditan
3.
Ringkasan Informasi bagi reviewer
4.
Program Audit
5.
Laporan Keuangan / Lembar Kerja yg
dibuat klien
6.
Ringkasan Jurnal Adjustment
7.
Working Trial Balance
8.
Skedul Utama
9.
Skedul Pendukung
G.
Tanggung jawab auditor atas kertas
kerja
Audit atas laporan keuangan harus
didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan IAI. Standar pekerjaan
lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan penyupervisian terhadap
audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, dan
mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui berbagai prosedur audit. Kertas
kerja merupakan sarana yang dilakukan oleh auditor untuk membuktikan bahwa
standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi.
Kertas kerja adalah milik kantor
akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak
kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang berlaku, untuk menghindari penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh
auditor untuk tujuan yang tidak semestinya. Hampir semua informasi yang
diperoleh audit dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja
merupakan hal yang bersifat rahasia.
SA Seksi paragraf 08 mengatur bahwa
auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja
dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun, sehingga dapat memenuhi
kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan
dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja, auditor harus
menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum
dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja berbunyi
sebagai berikut “Anggota Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.”
Seorang auditor tidak dapat
memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien
mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam
daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak
pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan
publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak
hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi
berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua
informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
H.
Arsip kertas kerja
Auditor biasanya menyelenggarakan
dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu:
1. Arsip kini (current file), yaitu
arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan.
2. Arsip permanen (permanent file),
yaitu untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.
I.
Isi kerta kerja
Kertas kerja harus cukup
memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau
informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan
telah dilaksanakan oleh auditor. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi
yang memperlihatkan :
a) Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi
dengan baik.
b) Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang telah dilakukan.
c) Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit
telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti
kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
J.
Karakteristik kertas kerja yang baik
1)
Periksalah semua saldo awal dan
saldo perbuku besar.
Saldo
awal harus diperiksa dengan cermat dari kertas kerja tahun lalu dan saldo buku
besar yang disalin auditor dari neraca percobaan klien harus terlebih dahulu
dicocokan dengan buku besar (catatan harus diberi tick mark dalam kertas kerja
sebagai bukti langkah tersebut telah dilakukan oleh staf audit).
2)
Berikan inisial pada setiap kertas
kerja.
Staf
audit yang membuat dan menelaah kertas kerja audit harus membubuhkan inisialnya
pada setiap halaman dan menuliskan tanggal pembuatan dan penelaahan. Keterangan
tiap inisial harus dilampirkan dalam kertas kerja sehingga dapat diketahui
inisial apa saja yang muncul dalam kertas kerja.
3)
Periksalah semua perhitungan
aritmatika.
Auditor
harus memperhatikan agar tidak terdapat kesalahan hitung dan matematis dalam kertas
kerja audit (catatan tick mark footing dan cross footing harus dicantumkan
dalam kertas kerja audit).
4)
Berikan keterangan pada setiap
kertas kerja.
Semua
kertas kerja audit harus mencantumkan nama klien, judul kertas kerja dan
tanggal atau periode audit yang diperiksa.
5)
Berikan semua penjelasan semua
jurnal penyesuaian audit (JPA).
Penjelasan
atas setiap jurnal penyesuaian audit harus sederhana dan lengkap sehingga klien
tidak akan menanyakan penjelasan tambahan ketika mereka menerima kopi jurnal
penyesuaian audit tersebut. Ketika jurnal penyesuaian audit tersebut di posting
ke masing-masing skedul kertas kerja audit, setiap posting harus diberi
penjelasan secukupnya.
Komentar
Posting Komentar