Home » LEMBAR INFO GTK » SK TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU » Cara Cek Validasi Data Guru dan Status Penerbitan SKTP Tahun 2016 di Lembar Info GTK Cara Cek Validasi Data Guru dan Status Penerbitan SKTP Tahun 2016 di Lembar Info GTK
Assalamualaikum Wr.Wb. sahabat PTK dan Rekan Operator Dapodik.
Pada periode semester 2 (ganjil) tahun
ajaran 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik /
Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).
SK / Surat Keputusan penerima Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) saat ini
diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang
terbit di semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran
tunjangan profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan
II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.

http://223.27.144.195:8083
Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.
Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya.

Mulai tahun
ajaran 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir
oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs
http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang mencakup guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Saat ini,
seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan dapat mengetahui validasi data
yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil berdasarkan sinkronisasi
aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan.
Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.
Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.
Untuk
mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 2 tahun pelajaran
2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk
JJM yang linear dapat dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan
Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, setelah
masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :
Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.
Beberapa
validasi data yang tampil nantinya diantaranya :
1. Data
Individu Berdasarkan Dapodik
2. Status NUPTK
Pada database NUPTK
3. Status Data
Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4. Rombongan
Belajar (Rombel)
5. Verifikasi
Data Tunjangan Profesi
6. Tunjangan
Guru
7. Tunjangan
Profesi
8. Tunjangan
Fungsional
9. Bantuan
Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan
Wilayah Khusus
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.
Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya.
Komentar
Posting Komentar